BAJABARU.com Dr. Ujang Komarudin, S.H.I., M.Si, Pengamat Politik Memprediksi 3 Capres Potensial di Pilpres 2024 berdasarkan dinamika yang ada saat ini. Menurut Ujang, ada kemungkinan terdapat tiga calon presiden (capres) yang akan bertarung dalam Pilpres tersebut.

Berikut ini Adalah 3 Capres Potensial Menurut Ujang Komaruddin

PDI Perjuangan (PDIP) akan mengusung Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo. Sementara Partai Gerindra dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berpotensi mengusung Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto. Selain itu, mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, diusung oleh Partai NasDem, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Partai Demokrat.

Meskipun demikian, Ujang menekankan bahwa jumlah calon presiden masih dapat berubah sesuai dengan perkembangan politik di Indonesia ke depannya. Ia juga menyebut kemungkinan adanya dua pasangan calon presiden dan calon wakil presiden dalam Pilpres 2024.

Ujang menyatakan, “Semuanya masih serba mungkin, serba dinamis, masih serba cair. Semua kemungkinan format koalisi masih mungkin terbentuk, terjadi. Mungkin, bisa tiga poros tergantung dinamika, perkembangan politik ke depan.”

Sebelumnya, PDIP telah secara resmi menetapkan Ganjar Pranowo sebagai calon presiden untuk periode 2024-2029. Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat DPP Partai Ke-140 Diperluas Tiga Pilar yang dilaksanakan di Istana Batu Tulis, Bogor, Jawa Barat.

Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum PDIP, menyampaikan keputusan tersebut : “Mengucapkan menetapkan saudara Ganjar Pranowo. Sekarang adalah Gubernur Jawa Tengah sebagai kader dan petugas partai untuk ditingkatkan penugasannya sebagai calon presiden Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.”

Menurut jadwal dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, proses pendaftaran bakal calon presiden dan wakil presiden mulai tanggal 19 Oktober hingga 25 November 2023.

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) mengatur bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden harus diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan kursi minimal 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Situasi Politik dapat Berubah Sewaktu-waktu

Saat ini, terdapat 575 kursi di parlemen. Sehingga pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pilpres 2024 harus mendapatkan dukungan minimal 115 kursi di DPR RI.

Selain itu, pasangan calon tersebut juga dapat rekom dari partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

Prediksi dari Ujang Komarudin ini memberikan gambaran tentang kemungkinan komposisi calon presiden pada Pilpres 2024. Namun, situasi politik dapat berubah dan koalisi-kolasi partai masih dapat terbentuk seiring perkembangan politik yang terjadi di masa mendatang. Kita akan terus memantau perkembangan politik selanjutnya untuk melihat bagaimana dinamika Pilpres 2024 akan berkembang.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *