BAJABARU.com – Pada tanggal 23 Juni 2023, sebuah keputusan penting dalam rapat Panitia Kerja (Panja) Penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Kedua Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta. Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia memutuskan untuk memperpanjang masa jabatan kepala desa (kades) dari enam tahun menjadi sembilan tahun, sambil memberikan kesempatan kepada kades untuk mencalonkan diri hingga dua kali, dengan masa jabatan total maksimum 18 tahun secara berturut-turut.

Keputusan ini mempertimbangkan stabilitas desa dan kepentingan rakyat. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi ketegangan dan perselisihan yang sering muncul pada pemilihan kepala desa (Pilkades), yang berpotensi mengganggu stabilitas desa dan menghambat pertumbuhan serta pembangunan. Oleh karena itu, perpanjangan masa jabatan kades sebagai langkah penting untuk menjaga stabilitas desa dan memfasilitasi pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di masa depan.

Namun, untuk catatan bahwa perpanjangan masa jabatan kades tidak berarti mengubah total masa jabatan yang diatur dalam UU Desa saat ini, yaitu 18 tahun. Keputusan ini hanya mempengaruhi periodisasi masa jabatan, dengan usulan perpanjangan menjadi sembilan tahun dan batasan dua kali masa jabatan. Keputusan ini telah disetujui oleh semua fraksi dalam rapat Panja Penyusunan RUU Desa, menunjukkan kesepakatan yang luas dalam upaya memperkuat sistem pemerintahan desa.

Anggaran Desa Naik Jadi Rp 2 Miliar per Tahun 

Selain perpanjangan masa jabatan, ada usulan lain dalam revisi UU Desa, yaitu peningkatan anggaran desa sebesar 100 persen. Anggaran desa rencananya akan meningkat dari Rp 1 miliar menjadi Rp 2 miliar per tahun. Usulan ini bertujuan untuk mendukung perpanjangan masa jabatan kades dan memastikan kelancaran pertumbuhan dan pembangunan desa. Keputusan ini berdasar pada pemahaman bahwa stabilitas dan pertumbuhan desa tidak dapat tercapai tanpa dukungan anggaran yang memadai.

Ribuan Kades Demo Soal Perpanjangan Masa Jabatan

Sebelum keputusan ini, ribuan kepala desa telah melakukan aksi demonstrasi di depan Gedung DPR, menuntut perpanjangan masa jabatan mereka dari enam tahun menjadi sembilan tahun. Para kepala desa ini menyampaikan aspirasi mereka kepada pimpinan DPR dan mengingatkan pentingnya perubahan UU Desa untuk memajukan desa-desa di Indonesia. DPR merespons dengan menjelaskan bahwa revisi undang-undang memerlukan proses yang melibatkan pemerintah dan DPR secara bersama-sama.

Berharap bahwa perubahan ini akan membawa dampak positif bagi desa-desa di seluruh Indonesia. Dengan memperpanjang masa jabatan kades, kepemimpinan yang kontinu dan konsisten dapat terwujud, memungkinkan implementasi kebijakan jangka panjang yang lebih efektif dan berkelanjutan. Sementara itu, peningkatan anggaran desa akan memberikan sumber daya yang lebih besar bagi desa untuk mengatasi tantangan pembangunan dan memajukan kesejahteraan masyarakat.

Dalam konteks global yang terus berubah dan tantangan yang semakin kompleks, perpanjangan masa jabatan kades dan peningkatan anggaran desa merupakan langkah-langkah yang tepat dalam meningkatkan stabilitas dan mempercepat pembangunan desa. Dengan dukungan penuh dari pemerintah, DPR, dan masyarakat, diharapkan desa-desa di Indonesia dapat mencapai kemajuan yang berkelanjutan, menjadi pusat pertumbuhan ekonomi, dan memberikan kesejahteraan bagi seluruh warganya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *