Perjalanan perjuangan warga Wawonii di Konawe Kepulauan, Sulawesi Tenggara, adalah kisah tentang bagaimana mereka berusaha untuk melindungi keindahan alam pesisir mereka. Awalnya, mereka meraih kemenangan di Mahkamah Agung (MA) terkait peraturan daerah (Perda) yang mengizinkan kegiatan pertambangan di wilayah pesisir mereka. Namun, sekarang alam mereka kembali terancam, karena sebuah perusahaan pertambangan menggugat undang-undang yang melarang penambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Semuanya dimulai ketika Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan mengesahkan Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah. Peraturan ini menyediakan wilayah pesisir di Pulau Wawonii untuk kegiatan pertambangan. Warga Wawonii sangat khawatir tentang dampak industri pertambangan ini terhadap alam mereka yang indah.

Sebanyak 30 warga setempat memutuskan untuk menggugat peraturan ini di MA dengan satu tuntutan melindungi alam Wawonii dari kerusakan akibat pertambangan. Gugatan mereka diterima dan diresmikan oleh MA.

Kemenangan di MA

MA kemudian mengambil keputusan yang mendukung warga. Mereka menghapus beberapa bagian dari Perda yang mengizinkan pertambangan di wilayah pesisir. Alasan mereka adalah bahwa peraturan tersebut melanggar undang-undang yang lebih tinggi yang mengatur perlindungan lingkungan, khususnya wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil.

Gugatan PT GKP di MK

Namun, perjuangan warga belum selesai. Sebuah perusahaan pertambangan, PT GKP, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (UU 1/2014), yang melarang penambangan mineral di wilayah pesisir. Pasal tersebut juga menjadi dasar hukum bagi larangan dalam Perda yang telah dibatalkan oleh MA.

PT GKP meminta agar pasal tersebut diubah agar mereka bisa melanjutkan kegiatan pertambangan. Mereka mengklaim bahwa larangan ini menghambat partisipasi mereka dalam perekonomian nasional.

Tantangan di MK

MK kini tengah menghadapi tantangan untuk memutuskan nasib alam pesisir Wawonii. Sidang MK telah dilangsungkan, tetapi dihadapkan pada kendala karena eksekutif dan legislatif yang berhalangan hadir. Sidang pun ditunda hingga 12 September 2023.

Warga Wawonii tidak tinggal diam. Mereka juga mendaftar sebagai pihak terkait dalam kasus ini, dan MK telah menyetujui partisipasi mereka.

Perjalanan perjuangan warga Wawonii adalah sebagai telaah bagi kita tentang bagaimana masyarakat berjuang untuk melindungi alam mereka dari dampak industri yang merusak. Walaupun mereka telah meraih kemenangan di MA, tantangan masih ada di MK. Nasib keindahan alam pesisir Konawe Kepulauan kini berada di tangan hakim konstitusi. Semoga keputusan yang diambil oleh MK dapat mempertahankan lingkungan yang berkelanjutan dan melindungi hak-hak masyarakat setempat.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *