BAJABARU.com –  Jakarta, 28 November 2023, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menetapkan ongkos haji 2024 sebesar Rp93,4 juta. Dengan penetapan ini, BPKH berkomitmen untuk menanggung sebagian besar biaya perjalanan ibadah haji. Dalam pengumuman resmi, BPKH menyebutkan bahwa pihaknya akan menanggung sejumlah Rp37.364.111 per jamaah, yang akan dikeluarkan dari nilai manfaat pengembangan dana haji.

Ongkos haji untuk tahun 1445 H/2024 M ini mencakup berbagai komponen, termasuk biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah, sebagian akomodasi di Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa. Total biaya yang akan ditanggung oleh jamaah mencapai Rp56.046.172, setelah dikurangkan dengan setoran awal yang telah dibayarkan.

Peran BPKH dalam Menanggung Ongkos Haji 2024

BPKH akan menarik dana haji sebesar Rp8,2 triliun untuk menanggung tanggungan biaya haji pada tahun ini. Dengan menggunakan 40% dari total biaya haji sebagai Nilai Manfaat, BPKH membayarkan sejumlah Rp37.364.111 per jamaah. Nilai Manfaat ini mencakup biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

Menurut laman resmi BPKH, keputusan untuk menanggung sebagian besar biaya ini diambil untuk meringankan beban finansial jamaah haji. Hal ini juga sesuai dengan komitmen BPKH dalam mengelola dana haji secara transparan dan efisien untuk kesejahteraan umat Islam di Indonesia.

Reaksi Menag dan Komisi VIII Terkait Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih)

Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, memberikan penjelasan terkait biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) yang dibayar langsung oleh jamaah. Kemenag dan DPR telah menetapkan Bipih sebesar Rp56 juta. Menag meminta para jamaah untuk tidak panik, mengingat perhitungan yang telah dilakukan oleh Kemenag dan Komisi VIII dianggap telah memperhitungkan dengan baik.

“Dia mengatakan, baik Kemenag maupun Komisi VIII telah melakukan perhitungan dengan baik, sehingga diharapkan tidak terlalu membebani para calon jemaah haji,” ujar Yaqut dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen, Senin (27/11/2023).

Menag menekankan bahwa keputusan ini diharapkan tidak memberatkan calon jemaah haji dan bahwa perhitungan Bipih telah dilakukan dengan seksama. Dia juga memberikan jaminan keamanan dana jemaah haji yang dikelola oleh BPKH, menyatakan bahwa BPKH senantiasa diawasi secara baik dan ketat oleh Komisi VIII.

Transparansi dan Keamanan Dana Haji Menjadi Prioritas

Komitmen pemerintah dan BPKH dalam menetapkan ongkos haji yang wajar dan tanggung jawab terlihat dari upaya untuk menjaga transparansi dan keamanan dana haji. Dengan pengawasan yang ketat dari Komisi VIII, diharapkan bahwa dana yang dikelola oleh BPKH dapat memberikan manfaat optimal bagi jamaah haji.

Proses rekrutmen dan manajemen dana haji menjadi bagian integral dari upaya pemerintah untuk memberikan pelayanan terbaik kepada umat Islam di Indonesia. Pemerintah dan BPKH terus berupaya untuk mengoptimalkan penggunaan dana agar dapat memberikan fasilitas terbaik kepada para jamaah, sekaligus memastikan keberlanjutan program haji di masa depan.

Langkah Positif Menuju Pelayanan Haji yang Lebih Baik

Penetapan ongkos haji 2024 oleh BPKH, ditambah dengan tanggung jawab sebagian besar biaya, menunjukkan langkah positif dalam memberikan pelayanan haji yang lebih baik. Dengan perhitungan Bipih yang cermat oleh Kemenag dan Komisi VIII, diharapkan bahwa keputusan ini akan memberikan kesejahteraan dan kemudahan bagi para calon jamaah haji. Dengan adanya transparansi dan pengawasan yang ketat, kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana haji dapat terus ditingkatkan, menjadikan proses ibadah haji sebagai pengalaman yang aman, nyaman, dan bermakna bagi umat Islam di Indonesia.

Skema Cicil Ongkos Haji 2024

Dalam menghadapi kenaikan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih), Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan solusi baru untuk mempermudah pelunasan. Pemerintah membuka skema pelunasan biaya haji dengan sistem cicilan melalui top up virtual account (VA) Bank Penerima Setoran BPIH.

“Sistem nya top up. Tidak ada ketentuan (jumlahnya). Jadi tidak kayak tahun lalu atau sebelumnya yang sekali bayar harus lunas. Sekarang bisa top up. Relatif lebih ringan,” katanya.

Dalam skema ini, calon jamaah memiliki fleksibilitas untuk menyetorkan dana haji sesuai dengan kemampuan finansial mereka hingga penutupan pelunasan BPIH. Menag menjelaskan bahwa sistem ini berbeda dari tahun sebelumnya, di mana pembayaran harus dilunasi sekaligus. Sekarang, dengan pola top up, proses pelunasan menjadi lebih ringan dan sesuai dengan kondisi keuangan masing-masing calon jamaah.

Skema top up ini diharapkan dapat mengurangi beban kenaikan Bipih, karena jamaah dapat melakukan setoran sesuai dengan kemampuan mereka ke virtual account pribadi. Dengan demikian, calon jamaah akan lebih siap menghadapi proses pelunasan biaya haji.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *