BAJABARU.com – Anggota MPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa H. Syafiuddin menyerap aspirasi warga Nahdiyin tentang Jaminan Atas Hak Masyarakat hukum adat.

Penyerapan Aspirasi yang dilaksankan di Ponpes Syaikhona Kholil Bangkalan Minggu (22/11/2023). Sebagai anggota MPR RI, H.Syafi sapaan akrabnya menyampaikan bahwa jaminan hukum, serta jaminan apapun yang berkaitan dengan masyarkat adat tertuang dalam 4 pilar kebangsaan, baik itu dijamin dalam UUD 45 maupun dalam Pilar Pancasila.

Oleh sebab itu H. Syafi mendorong masyarakat adat yang terlibat secara langsung dalam memberikan masukan kepada Pemerintah.

Ia menilai pentingnya perlindungan bagi hak masyarakat adat dengan kawasan tempat tinggalnya, sehingga masyarakat bukan hanya mampu terus hidup secara harmonis dengan alamnya, namun juga berkontribusi terhadap upaya menjaga alam.

“Area masyarakat adat harus dilindungi, salah satunya lewat sertifikasi haknya. Jangan sampai masyarakat adat terpinggirkan di kampungnya karena investasi macam-macam dan keserakahan luar biasa,” ungkap

Sementara itu Ketua PCNU Bangkalan KH Makki Nasir menyampaikan, masyarakat dapat Utama adat Nahdiyin senantiasa menjaga keutuhan wilayah. Maka dari itu, Ia beberapa kali memberikan pemaparan pada Anggota MPR RI Syafiuddin Asmoro.

”DPR Sendiri tidak bisa, masyarakat sendiri juga tidak bisa, jadi marik bersama-sama. Hukum adat bukan berarti main hukum sendiri,” imbuhnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *