BAJABARU.com –  Kalender libur nasional dan cuti bersama tahun 2024 telah resmi dirilis berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Penetapan ini mencakup 27 tanggal merah yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama.

SKB tersebut, dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023, menandatangani penetapan tanggal-tanggal yang perlu dijadikan referensi untuk perencanaan kegiatan dan liburan.

Kalender Libur Nasional 2024: Merayakan Keanekaragaman Budaya dan Agama

Dalam kalender 2024, terdapat 10 tanggal merah libur nasional yang mencerminkan keanekaragaman budaya dan agama di Indonesia. Mulai dari Tahun Baru Masehi hingga Natal, berikut adalah daftar lengkapnya:

1. Senin, 1 Januari 2024: Tahun Baru 2024 Masehi
2. Kamis, 8 Februari 2024: Isra Mikraj Muhammad SAW
3. Sabtu, 10 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
4. Senin, 11 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
5. Jumat, 29 Maret 2024: Wafat Isa Al Masih
6. Minggu, 31 Maret 2024: Hari Paskah
7. Rabu-Kamis, 10-11 April 2024: Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
8. Rabu, 1 Mei 2024: Hari Buruh Internasional
9. Kamis, 9 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
10. Kamis, 23 Mei 2024: Hari Raya Waisak 2568 BE
11. Sabtu, 1 Juni 2024: Hari Lahir Pancasila
12. Senin, 17 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
13. Minggu, 7 Juli 2024: Tahun Baru Islam 1446 Hijriah
14. Sabtu, 17 Agustus 2024: Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
15. Senin, 16 September 2024: Maulid Nabi Muhammad SAW
16. Rabu, 25 Desember 2024: Hari Raya Natal

Kalender Cuti Bersama 2024: Memaksimalkan Liburan dan Istirahat

Selain libur nasional, terdapat juga 10 tanggal merah cuti bersama yang diatur dalam kalender 2024. Cuti bersama ini memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk merencanakan liburan dan istirahat lebih lama. Berikut adalah daftar tanggal cuti bersama:

1. Jumat, 9 Februari 2024: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili
2. Selasa, 12 Maret 2024: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1946
3. Senin, Selasa, Jumat, dan Senin (8, 9, 12, 15 April 2024): Hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah
4. Jumat, 10 Mei 2024: Kenaikan Isa Al Masih
5. Jumat, 24 Mei 2024: Hari Raya Waisak
6. Selasa, 18 Juni 2024: Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriah
7. Kamis, 26 Desember 2024: Hari Raya Natal

Mengutip SKB 3 Menteri: Penetapan Bersama untuk Keseimbangan dan Efisiensi

Penetapan tanggal merah dan cuti bersama ini didasarkan pada Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri. Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) meneken SKB tersebut dengan Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023.

SKB ini memiliki tujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kebutuhan libur nasional dan kegiatan produktif.

Kalender 2024: Panduan Penting untuk Perencanaan Tahun Depan

Dengan kalender libur nasional dan cuti bersama 2024 yang telah dirilis, masyarakat diharapkan dapat merencanakan kegiatan dan liburan dengan lebih efisien.

Penting untuk memperhatikan tanggal-tanggal tersebut agar dapat memaksimalkan waktu bersama keluarga dan merayakan momen-momen penting dalam kehidupan.

Jadilah Pintar Merencanakan Liburan Anda

Sebagai panduan untuk merencanakan tahun depan, kalender 2024 dengan tanggal merah libur nasional dan cuti bersama menjadi alat yang sangat berharga.

Jadilah pintar dalam merencanakan liburan Anda untuk memastikan waktu berkualitas bersama orang-orang tercinta. Tetap patuhi protokol kesehatan dan nikmati setiap momen istirahat dan kebahagiaan.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *