Table of contents: [Hide] [Show]

BAJABARU.com – BangkalanBawaslu Bangkalan kembali menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) melanggar pada agenda Jumat bersih.

Bawaslu Bangkalan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bangkalan menyisir di beberapa ruas jalan di Kota Bangkalan.

Kegiatan penertiban sejak pekan pertama hingga pekan ketujuh kurang lebih 921 APK melanggar yang telah ditertibkan.

Mochammad Masyhuri anggota Bawaslu Bangkalan mengatakan, untuk menjaga ketertiban pada tahapan kampanye dalam pemilu 2024, Bawaslu Bangkalan dan jajaran pengawas adhoc telah menertibkan APK yang melanggar.

“mekanisme kampanye telah diatur dalam PKPU nomor 20 tahun 2023. Dalam Pemasangan alat peraga Kampanye Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan, dan keindahan kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Penertiban APK pekan ketujuh ini terlihat berbeda dari sebelumnya, karena Bawaslu Bangkalan mendapatkan dukungan dari masyarakat para pemerhati lingkungan dan beberapa pasukan kuning di bawah komando Dinas Lingkungan Hidup Bangkalan tampak menurunkan APK yang dipaku di pohon dan di letakkan di taman kota yang mengganggu keindahan.

Bawaslu Bangkalan Putuskan KPU Bangkalan Melanggar

Selain melakukan penertiban APK melanggar, pada pekan ketujuh Bawaslu Bangkalan telah memutus laporan pelanggaran administrasi pemilu.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Bangkalan Ahmad Mustain Saleh mengungkapkan, terhadap laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu Bangkalan telah memutuskan terlapor yakni KPU Bangkalan dan PPK Sepuluh secara sah dan meyakinkan melanggar mekanisme, tata cara dan prosedur pembentukan KPPS.

“melalui sidang pembacaan putusan pada hari Kamis kemarin, Bawaslu Bangkalan memerintahkan kepada terlapor untuk melakukan pembentukan ulang KPPS di Desa Klapayan kecamatan Sepulu,” paparnya.

Terkait pelanggaran kode etik kata Mustain, Bawaslu Bangkalan telah mengirimkan rekomendasi kepada KPU Bangkalan.

“kami telah melakukan klarifikasi kepada pelapor, saksi, terlapor dan memeriksa bukti-bukti, hasilnya kami telah merekomendasikan kepada KPU Bangkalan,” tuturnya.

Sedangkan terkait dengan pembentukan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) di 281 kelurahan atau desa, Koordinator divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi (SDMO) Bawaslu Bangkalan Zainal Arifin mengatakan, jajaran Panitia pengawas kecamatan bersama Pengawas kelurahan atau desa telah mengumumkan nama-nama PTPS terpilih dan dalam waktu dekat akan segera dilantik.

“sesuai juknis pembentukan PTPS, Bawaslu Bangkalan melalui panitia pengawas kecamatan di 18 kecamatan akan melantik 3082 PTPS terpilih pada tanggal 21 dan 22 Januari 2024,’’ tutupnya.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *