Bajabaru.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangkalan mensosialisasikan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan kepala daerah sesuai dengan juknis dari KPU RI. Sosialisasi ini dianggap penting meskipun surat edaran dari KPU Bangkalan sudah disebarkan kepada partai politik di wilayah tersebut.

 

Komisioner kpu kabupaten bangkalan Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Bangkalan, Bahiruddin, menjelaskan bahwa Peraturan KPU (PKPU) No. 8 Tahun 2024 tentang pencalonan gubernur, bupati, dan wakil bupati merupakan pelaksanaan norma hukum yang diamanatkan oleh undang-undang Pilkada. Putusan MK No. 60 yang baru saja diterbitkan berpotensi besar memengaruhi tahapan Pilkada karena adanya perubahan dalam ambang batas pencalonan.

 

Menurut Bahiruddin, PKPU No. 8 Tahun 2024 tidak lagi mengacu pada alokasi kursi sebesar 20%. Sebagai contoh, di Bangkalan, ambang batas pencalonan akan didasarkan pada akumulasi suara dengan persentase sekitar 7,5% dari suara sah partai politik pada pemilu legislatif 2024. KPU Bangkalan berencana mensosialisasikan ketentuan ini kepada partai politik dan gabungan partai politik pada Minggu 25 Agustus 2024.

 

Meskipun surat edaran telah diterima oleh pimpinan partai, KPU bertanggung jawab untuk memastikan pemahaman yang jelas mengenai persentase dan syarat minimum untuk mengusulkan pasangan calon.

 

“Ini menjadi kewajiban KPU untuk menyampaikan informasi yang jelas kepada peserta Pilkada dan partai politik. Kami berharap semua pihak dapat memahami dan mengikuti ketentuan terbaru ini dengan baik,” tambah Bahiruddin.

 

Sosialisasi ini diharapkan dapat meminimalisir kebingungan dan memastikan bahwa semua calon dan partai politik mematuhi peraturan yang berlaku dalam proses pencalonan. Bahiruddin juga menyampaikan, bahwa tahapan pendaftaran bakal pasangan calon (bapaslon) bupati dan wakil Bupati Bangkalan pada 27-29 Agustus mendatang.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *