BAJABARU.com – Pemutihan BI Checking dapat dilakukan agar pengajuan kredit Anda tidak ditolak oleh lembaga keuangan, seperti bank. Proses BI Checking dilakukan oleh bank saat Anda mengajukan kredit. Bank akan memeriksa riwayat kredit calon nasabahnya. Jika ditemukan bahwa calon nasabah sering menunggak dan tidak melunasi utang, bank akan ragu memberikan pinjaman kepada orang tersebut.

Oleh karena itu, memiliki track record baik dalam BI Checking sangat penting. Namun, jika sudah memiliki catatan buruk, apakah ada cara untuk memperbaikinya? Berikut adalah beberapa cara pemutihan BI Checking yang dapat dilakukan agar pengajuan kredit Anda tidak ditolak oleh bank.

1. Pahami Apa itu BI Checking

Sebelum membahas cara pemutihan BI Checking, penting untuk memahami pengertian BI Checking. Secara sederhana, BI Checking adalah informasi debitur individual (IDI) yang mencatat keberlanjutan pembayaran kredit. Informasi ini mencakup identitas debitur agunan, pemilik, dan pengurus badan usaha, jumlah pinjaman, riwayat pembayaran cicilan, serta catatan kredit yang macet.

Data nasabah ini di sediakan oleh anggota Biro Informasi Kredit (BIK) kepada Bank Indonesia setiap bulan. Data tersebut kemudian di kumpulkan dan di masukkan ke dalam Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya terkenal sebagai Sistem Informasi Debitur (SID). Melalui sistem ini, informasi setiap nasabah dapat di ketahui, termasuk riwayat pinjaman, pembayaran, dan kredit macet.

2. Skor Kredit Berdasarkan BI Checking

Terdapat skor kredit dari 1 hingga 5 untuk menilai seorang nasabah apakah selalu memenuhi kewajiban cicilan kreditnya atau pernah menunggak. Berikut adalah rincian skornya:

  • Skor 1: Kredit lancar. Debitur selalu melunasi kewajiban cicilan kredit setiap bulan dengan bunga dan tidak pernah menunggak.
  • Skor 2: Kredit Dalam Perhatian Khusus (DPK). Debitur pernah menunggak cicilan dalam rentang waktu 1-90 hari setelah jatuh tempo.
  • Skor 3: Kredit tidak lancar. Debitur pernah menunggak cicilan selama 91-120 hari.
  • Skor 4: Kredit diragukan. Debitur pernah menunggak utang dari 121-180 hari setelah batas waktu yang ditentukan.
  • Skor 5: Kredit macet. Debitur pernah menunggak cicilan lebih dari 180 hari.

Bank umumnya akan menolak pengajuan kredit dari debitur dengan skor 3, 4, dan 5. Debitur dengan skor ini dapat masuk dalam daftar hitam BI Checking. Bank tidak ingin mengambil risiko dengan memberikan pinjaman kepada debitur yang berpotensi memiliki masalah nantinya.

Oleh karena itu, bank akan lebih menyukai calon debitur yang memiliki skor 1

Meskipun debitur dengan skor 2 masih di awasi, bank tetap khawatir akan dampaknya terhadap modal bank.

3. Tips untuk Menghindari Daftar Hitam Bank

Berikut adalah beberapa tips yang dapat Anda terapkan agar terhindar dari daftar hitam BI Checking dan tidak perlu melakukan pemutihan BI Checking. Hal ini penting karena dapat memengaruhi citra Anda sebagai debitur di lembaga keuangan, seperti bank.

  • Selalu melunasi cicilan kredit tepat waktu. Siapkan dana sebelum batas waktu yang ditentukan.
  • Gunakan kartu kredit dengan bijaksana dan sesuai kebutuhan, bukan keinginan. Banyak orang mengalami masalah karena bersikap konsumtif. Akibatnya, cicilan menjadi membengkak dan sulit untuk dilunasi.
  • Hindari sebisa mungkin pinjaman online atau pinjaman daring (pinjol). Jika terpaksa, pastikan perusahaan pinjol tersebut resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

4. Strategi Pemutihan BI Checking

Berikut adalah beberapa strategi untuk melakukan pemutihan BI Checking:

  1. Segera lunasi semua utang yang Anda miliki. Ini adalah strategi pertama dan utama yang harus dilakukan. Jika tidak, bank kemungkinan besar tidak akan menyetujui pengajuan pinjaman jika skor BI Checking Anda masih buruk. Bank akan memberikan kemudahan dalam proses penyelesaian tunggakan tersebut, karena mereka membutuhkan pembayaran agar keuangan perusahaan tetap sehat.
  2. Selalu memantau BI Checking Anda. Setelah melunasi semua tunggakan, pantau terus skor BI Checking Anda dan perhatikan apakah ada perubahan. Jika skor masih belum berubah, Anda dapat mengajukan komplain ke bank yang bersangkutan.
  3. Ajukan surat klarifikasi kepada OJK. Selain mengajukan komplain kepada bank, Anda juga dapat membuat surat klarifikasi yang d ikeluarkan oleh bank tempat Anda melakukan pinjaman. Surat tersebut dapat di tunjukkan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk membuktikan bahwa Anda telah menyelesaikan tunggakan. Kemudian, tunggu hingga catatan buruk dalam BI Checking Anda hilang atau menjadi bersih.

Demikianlah tiga strategi untuk melakukan pemutihan BI Checking jika skor kredit Anda buruk. Tujuannya adalah agar pengajuan kredit Anda di masa depan tidak ditolak oleh bank.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *