BAJABARU.com – Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional (DJPEN) Kemendag bekerja sama dengan Sucofindo, perusahaan sertifikasi halal terkemuka, mengumumkan pelaksanaan program sertifikasi halal gratis bagi pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) yang bergerak di industri kosmetik di Indonesia. Program ini bertujuan untuk mendorong pengusaha kosmetik dalam memenuhi persyaratan sertifikasi halal yang sudah ada dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Dalam pernyataan resmi melalui akun Instagram DJPEN Kemendag pada Selasa, 13 Juni 2023, program ini memberikan kesempatan kepada UKM kosmetik yang berorientasi ekspor atau telah melakukan ekspor. Selain itu, para pelaku usaha harus memiliki skala usaha kecil dan menengah, telah beroperasi minimal 2 tahun, memiliki kelengkapan legalitas NIB RBA, serta sudah memperoleh sertifikat CPKB dan izin edar. Mereka juga diharapkan memiliki komitmen untuk menjalani proses sertifikasi halal.

Sertifikasi halal memiliki manfaat yang signifikan bagi UKM kosmetik, terutama dalam meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk yang mereka tawarkan. Dengan memiliki sertifikat halal, produk-produk tersebut akan lebih mudah diterima di pasar domestik maupun internasional, terutama di kalangan konsumen Muslim yang memprioritaskan produk halal.

Pendaftaran untuk program sertifikasi halal gratis ini akan berlangsung hingga 25 Juni 2023. Pelaku usaha dapat mendaftar melalui tautan resmi yang disediakan di bit.ly/SertifikasiHalalKosmetik2023.

Dengan adanya akses mudah dan gratis ke sertifikasi halal, UKM kosmetik di Indonesia memiliki kesempatan untuk meningkatkan pangsa pasar mereka, memperkuat daya saing bisnis, dan berkontribusi pada perekonomian negara.

Kementerian Perdagangan dan Sucofindo berharap program ini dapat memberikan manfaat yang nyata bagi para pelaku UKM kosmetik, serta meningkatkan kesadaran akan pentingnya sertifikasi halal dalam memenuhi kebutuhan konsumen yang semakin meningkat di Indonesia dan di pasar internasional.

Adapun persyaratannya adalah sebagai berikut ini:

  1. Produsen kosmetik berorientasi ekspor atau telah melakukan ekspor
  2. Skala usaha kecil dan menegah
  3. Telah beroperasi minimal 2 tahun
  4. Memiliki kelengkapan legalitas NIB RBA
  5. Memiliki aertifikat CPKB dan izin edar
  6. Berkomitmen untuk mengikuti proses sertifikasi halal
Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *