BAJABARU.com – Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) baru-baru ini merilis kebijakan terkait kegiatan wisuda di satuan pendidikan anak usia dini (PAUD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Dalam Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kemendikbud Ristek Nomor 14 Tahun 2023, poin penting yang diungkapkan adalah pentingnya kegiatan wisuda sebagai momen berharga bagi siswa dan keluarga mereka.
Aturan ini mencakup semua tingkatan pendidikan, termasuk PAUD, Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA). Sebelumnya, banyak orangtua dan wali murid yang menyambut baik acara wisuda karena dianggap sebagai pencapaian yang membanggakan bagi siswa. Meskipun biaya wisuda kadang-kadang menjadi perhatian, orangtua umumnya bersedia mengeluarkan uang lebih untuk memberikan penghargaan kepada anak-anak mereka.
Pada era digital saat ini, netizen juga berperan dalam mendukung pentingnya prosesi wisuda di semua jenjang pendidikan. Melalui media sosial, mereka mengungkapkan pandangan positif tentang wisuda PAUD hingga SMA. Bagi mereka, momen ini tidak hanya menjadi pemacu motivasi siswa, tetapi juga sebagai bentuk apresiasi terhadap perjuangan dan kerja keras mereka selama menyelesaikan tingkat pendidikan tertentu.
Dalam konteks ini, Kemendikbud mendorong setiap sekolah untuk menyelenggarakan acara wisuda dengan semangat penuh, memberikan rasa bangga kepada siswa dan keluarga mereka. Meskipun biaya yang terkait dengan wisuda mungkin menjadi pertimbangan bagi beberapa orangtua, namun manfaat emosional dan motivasi yang diberikan oleh kegiatan ini jauh lebih berharga.
Dengan demikian, Surat Edaran tersebut bertujuan untuk mengingatkan dan mengajak semua pihak terkait, termasuk sekolah dan orangtua, untuk melihat kegiatan wisuda sebagai momen yang memberikan kebahagiaan dan penghargaan, bukan sebagai beban finansial. Hal ini sejalan dengan semangat pembangunan karakter dan apresiasi terhadap pencapaian siswa dalam proses pendidikan mereka.