Bajabaru.com – Surabaya, Polisi Jawa Timur menetapkan tiga kreator konten film “Guru Tugas” dari Bangkalan sebagai tersangka. Ketiga tersangka, yang merupakan pemilik akun hingga pemeran dalam film kontroversial tentang guru yang diduga melakukan pelecehan terhadap santri, kini berhadapan dengan hukum.
Kabid Humas Polda Jatim, Konbes Dirmanto, menyatakan, “Penyelidikan dan penyidikan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim telah dilakukan sejak Kamis (9/5). Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang tersebut dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka.”
Menurut Dirmanto, ketiga tersangka memiliki peran masing-masing dalam pembuatan film pendek yang diduga bermuatan SARA dan asusila. Peran ketiga tersangka Y sebagai pemilik akun YouTube Akeloy Production dan pengunggah video, tersangka lainnya S sebagai pemeran ustaz, dan A sebagai kameramen.
“Semuanya telah ditahan di Rutan Polda Jatim. Ketiganya dijerat dengan UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” tambahnya.
Diberitakan sebelumnya, pembuat film “Guru Tugas” diamankan oleh Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Jatim karena diduga bermuatan SARA dan asusila. Ada dua film pendek berdurasi masing-masing 30 menit yang sudah tayang di YouTube, berjudul ‘Guru Tugas 1’ dan ‘Guru Tugas 2’, yang memperlihatkan seorang guru melakukan pelecehan seksual terhadap santri perempuan.
Media Bajabaru.com mengambil langkah untuk memberikan informasi yang terkini dan berimbang mengenai perkembangan kasus ini.
Kutipan langsung dari Kabid Humas Polda Jatim, Konbes Dirmanto, menyatakan, “Beberapa saksi telah diperiksa, termasuk tiga orang tersebut dan ketiganya telah dinyatakan sebagai tersangka.”
Informasi ini merupakan titik terang dalam kasus yang telah memicu kekhawatiran dan perbincangan luas di kalangan masyarakat. Bajabaru.com akan terus memantau perkembangan situasi ini dan memberikan laporan yang lengkap dan akurat kepada pembacanya.
———–
Sumber : Detik Jatim