BAJABARU.com – Hari ini, di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang kasus pencemaran nama baik yang melibatkan dua aktivis, Haris Azhar dan Fatia Maulidianty, serta Luhut Binsar Panjaitan sebagai saksi pelapor, telah dimulai. Sebelum sidang dibuka, terjadi perdebatan antara tim pengacara dengan majelis hakim. Tim kuasa hukum dari pihak Haris dan Fatia meminta penambahan kursi pengacara, namun majelis hakim menegaskan bahwa kursi yang disediakan hanya 12.
Perdebatan tersebut berlangsung dengan adu argumen dan intonasi yang meninggi antara kedua kubu. Tim pengacara Haris dan Fatia berargumen bahwa mereka memiliki hak untuk hadir di ruang sidang untuk mendampingi kliennya. Ketua majelis hakim, Cokorda Gede Arthana, menegaskan pentingnya menjaga ketertiban sidang agar berjalan lancar dan efisien.
Setelah perdebatan yang panjang, sebagian dari tim pengacara Haris dan Fatia akhirnya setuju untuk keluar dari blok kursi pengacara. Namun, tim pengacara yang ingin mengajukan pertanyaan diizinkan untuk kembali masuk ke tengah sidang. Ketua majelis hakim menegaskan bahwa hak-hak mereka tidak dilanggar dan mengajak semua pihak untuk berkompromi.
Beberapa pengacara yang tidak mendapatkan kursi kemudian pindah ke barisan kursi pengunjung sidang. Sidang pun dilanjutkan dengan suasana yang kembali tenang.
Kronologi Kasus Pencemaran Nama Baik Luhut Panjaitan
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti melakukan pencemaran nama baik di media sosial. Dakwaan itu dibacakan Jaksa dalam sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin, 3 April 2023.
Jaksa menilai Haris Azhar dan Fatiah Maulidiyanti sengaja mengangkat isu yang membahas mengenai kajian cepat dari Koalisi Bersihkan Indonesia mengenai praktik bisnis tambang di blok wabu dan situasi kemanusiaan serta pelanggaran HAM termasuk adanya benturan kepentingan sejumlah pejabat publik dalam praktik bisnis di Blok Wabu yang berjudul: ‘Ekonomi-Politik Penempatan Militer di Papua: Kasus Intan Jaya’. Alasannya, karena Haris Azhar melihat ada nama Luhut Binsar Pandjaitan.
“Sehingga timbul niat Haris Azhar untuk mengangkat topik mengenai Luhut Binsar Pandjaitan menjadi isu utama dalam akun youtube @Haris Azhar yang memiliki pengikut 216 ribu subscribres,” kata Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin.
Jaksa menerangkan, tujuan Haris Azhar menggelar diskusi mengenai Koalisi Bersihkan Indonesia untuk menarik perhatian dan mengelabui masyarakat dengan cara mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan. Jaksa menilai Haris Azhar bersama tim produksi kemudian mencari narasumber yang tepat yaitu Fatiah Maulidiyanty dan Owi.
“Fatiah Maulidiyanti dan Owi hadir secara online sebagai narasumber. Sedangkan Haris Azhar sebagai host,” ujar Jaksa.
Menurut Jaksa, Fatiah Maulidiyanti sudah mengetahui maksud dan tujuan Haris Azhar ingin mencemarkan nama baik Luhut Binsar Pandjaitan.
“Kemudian menyatukan kehendak dengan Haris Azhar agar rekaman dialog atau percakapannya berisikan pernyataan dari hasil kajian cepat yang belum terbukti kebenarannya dapat diakses dan diketahui oleh publik melalui akun Youtube Haris Azhar,” ujar dia.
Dalam kasus ini, Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti dinilai telah melanggar Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 14 ayat (2) dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.