BAJABARU.com – Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md mengumumkan bahwa pihak kepolisian akan menangani dugaan tindak pidana yang terkait dengan Ponpes Al-Zaytun. Setelah menerima laporan dan hasil penelitian, Mahfud menyatakan bahwa kesimpulan dari berbagai penelitian menunjukkan adanya unsur pelanggaran pidana yang jelas.

Meskipun Mahfud tidak merinci pasal-pasal yang terlibat dalam kasus ini, ia menekankan bahwa pihak kepolisian akan secara hati-hati menyampaikan pasal-pasal yang relevan dalam waktu dekat. Menurutnya, tindak pidana yang terdeteksi sudah identifikasi dengan jelas, dan pihak kepolisian akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan untuk mengklarifikasi lebih lanjut.

Mahfud juga menekankan bahwa pengungkapan pasal-pasal dugaan harus dengan kehati-hatian. Meskipun belum ada sangkaan resmi, Mahfud menjelaskan bahwa proses hukum akan melibatkan berbagai tahapan seperti klarifikasi, sangkaan, dakwaan, tuntutan, dan akhirnya vonis dari hakim. Dia menegaskan bahwa proses ini akan berlangsung dalam jangka waktu yang cukup lama.

Sementara itu, Menko Polhukam memberikan isyarat bahwa kesimpulan yang diambil oleh pihak gubernur sejalan dengan pandangan publik mengenai kasus ini. Namun, rincian lebih lanjut tentang pasal-pasal yang terlibat akan diungkapkan oleh pihak kepolisian dalam waktu dekat.

Perlu dicatat bahwa tindak pidana yang disebutkan oleh Mahfud ditujukan kepada individu atau pribadi, bukan kepada kelompok atau institusi terkait Ponpes Al-Zaytun.

Narasi ini mencerminkan bahwa Mahfud Md mengumumkan adanya dugaan tindak pidana dalam kasus Ponpes Al-Zaytun, tetapi tidak memberikan rincian yang spesifik mengenai pasal-pasal yang terlibat.

Panji Gumilang Dilaporkan ke Bareskrim

Untuk diketahui, pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penodaan agama Islam. Laporan dibuat oleh DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) kemarin.

Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung mengatakan Panji Gumilang mengajarkan ajaran agama Islam yang sesat. Hal itu, kata Ihsan, juga diperkuat dengan surat keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Saya pikir cukup jelas ya kemarin MUI mengeluarkan surat keputusan bahwa terkait dengan beberapa ajaran yang diberikan oleh Panji Gumilang itu adalah sesat, sesuai keputusan MUI,” ujar Ihsan kepada wartawan di Bareskrim Polri.

Share:

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *